Bupati Harga Mati
Bangunan
peninggalan Praja Mangkunegaran di Kabupaten Karanganyar juga mendapatkan
perhatian dari salah satu komunitas pecinta sejarah di kabupaten tersebut.
Komunitas yang menamakan dirinya sebagai Masyarakat Sejarahwan Karanganyar
(MSK) tersebut juga menyimpan perhatian tersendiri terhadap sejumlah bangunan
yang menjadi sejarah perjalanan Praja Mangkunegaran.
Ketua
MSK, Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya pun juga mau bersama-sama dengan
pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar untuk melakukan pelestarian
tersebut. Namun menurut Iskandar, dalam proses pelestarian tersebut, harus
diperhatikan sejumlah hal yang akan menjadi kendala dalam pelestarian yang akan
dilakukan oleh pemerintah nantinya.
Permasalahan
status kepemilikan bangunan peninggalan tersebut merupakan salah satu kendala
yang akan dihadapi. Seperti diketahui, bahwa Pabrik Gula (PG) Tasikmadu dan PG
Colomadu bukan dimiliki oleh Pemkab Karanganyar, melainkan oleh Kementerian
Badan Usahan Milik Negara (Kemen BUMN). “PG dikelola PTPN IX, bahkan sudah
bukan milik Mangkunegaran. Pemkab akan kesulitan untuk mengembangkannya,”
terang Iskandar saat ditemui di kediamannya (3/1/2014).
Kegagalan Negosiasi
Menurut
Iskandar, kendala tersebut sempat dihadapi oleh Pemkab Karanganyar sekitar
tahun 2006-2007. Ia menuturkan bahwa sebenarnya telah dilakukan negosiasi
antara Pemkab Karanganyar dengan PTPN IX, selaku pengelola dibawah naungan
KemenBUMN namun hal tersebut tidak membuahkan hasil. “Pernah dicoba dilakukan
negosiasi untuk PG Colomadu, namun oleh PTPN tidak diperbolehkan,” ungkapnya
kepada penulis.
Dalam
negosiasi tersebut, Iskandar menjelaskan bahwa pihak Mangkunegaran sama sekali
tidak dilibatkan. Menurutnya, dalam negosiasi tersebut, pembahasan yang
dilakukan adalah terkait pengelolaan PG Colomadu tersebut diserahkan kepada
pemerintah daerah, setelah itu untuk keuntungan akan dibagi dengan pihak PTPN
IX. PG Colomadu sendiri dipilih pihak pemerintah lantaran sudah tidak produktif
jika dibandingkan dengan PG Tasikmadu.
Pihak
pemerintah setempat pun telah memiliki investor untuk pengelolaan PG Colomadu.
Menurutnya, pihak pemerintah hanya akan memberikan fasilitas sarana prasarana
nantinya.
Jika
pemerintah berusaha untuk dapat mengelola PG Colomadu, lain halnya dengan PG
Tasikmadu. Kondisi PG Tasikmadu sendiri hingga saat ini masih terbilang
produktif, sehingga aktifitas pabrik pun masih berjalan hingga sekarang.
Dalam
hal ini, Iskandar menyampaikan bahwa perbedaan dari PG Tasikmadu dengan PG
Colomadu, bahwa PG Tasikmadu telah memiliki agrowisata yang telah dikelola oleh
PTPN IX. Hal tersebut lah yang juga dapat menjaga kelestarian bangunan tersebut
sebagai salah satu peninggalan sejarah Mangkunegaran. Namun demikian, Iskandar
menyampaikan bahwa pihak pemerintah juga harus mengambil bagian dalam hal
pemasaran pengenalan PG Tasikmadu dan agrowisatanya kepada masyarakat umum.
Pesimistis
Sementara
itu, untuk pelestarian bangunan Pesanggrahan Karangpandan, Iskandar
menyampaikan rasa pesimistis. Hal tersebut lantaran sebagian tanah pesanggrahan
tersebut telah dijadikan komplek villa modern oleh pihak Mangkunegaran. Pihak
pemerintah akan mengalami kesulitan untuk kembali menjadikan bangunan tersebut
sebagai tempat bersejarah. “Pemerintah tidak akan bisa mengakses. Wilayah
tersebut bukan kewenangan pemerintah lagi,” ungkapnya.
Selain
ketiga bangunan tersebut, Iskandar menegaskan bahwa pengelolaan bangunan
bersejarah peninggalan Mangkunegaran yang paling nyata dapat dilakukan oleh
Pemkab Karanganyar adalah Sapta Tirta Pablengan. Terdapat hal menarik pada
lokasi tersebut, yakni memiliki tujuh sumber air berbeda yang berada dalam satu
wilayah berdekatan.
Dalam
pengelolaan Sapta Tirta Pablengan, terdapat tiga hal yang harus diperhatikan.
Yakni permasalahan statis kepemilikan tanah. Pihak pemerintah harus terlebih
dahulu melacak status kepemilikan tanah lokasi tersebut agar tidak terjadi
permasalahan pada saat pengelolaan di masa mendatang.
Selanjutnya
adalah permasalahan daya tarik lokasi tersebut terhadap masyarakat. Sapta Tirta
Pablengan kedepannya tidak hanya dikembangkan sebagai lokasi wisata spiritual
seperti yang telah dilakukan pada saat ini dan tahun-tahun sebelumnya. “Harus
ada fasilitas lain yang diberikan kepada masyaraka,” tegas Iskandar.
Hal
terpenting lainnya adalah keseriusan pemerintah untuk menjadikan seperti apakah
lokasi Sapta Tirta Pablengan di masa mendatang. Menurutnya sumber mata air yang
tidak pernah mati di lokasi tersebut dan melimpahnya air dapat dijadikan suatu
kekuatan sendiri untuk lokasi tersebut.
Political Will
Namun
demikian, Iskandar menyimpulkan bahwa seharusnya, pihak pemerintah terlebih
dahulu harus membuat rencana induk pengembangan potensi pariwisata budaya
sebagai untuk mengetahui potensi peninggalan bersejarah di Kabupaten
Karanganyar. Serta yang tidak kalah pentingnya, harus ada kerjasama antara
pihak pemerintah dengan sejumlah pihak terkait yang mengikat untuk merawat
peninggalan Praja Mangkunegaran secara bersama-sama.
Seluruh
hal tersebut, menurut Iskandar bukanlah tidak mungkin dilakukan oleh pihak
Pemkab Karanganyar. Hanya saja, harus ada political will yang baik dari
pimpinan daerah. “Harus ada yang memulai ini. Yang bisa memulai harus Bupati.
Harus ada pertemuan awal,” tegasnya.
Dalam
pembahasan pelestarian bangunan peninggalan Mangkunegaran tersebut, Iskandar
juga mengingatkan bahwa harus diperhatikan azas manfaat bagi masyarakat di
sekitar bangunan tersebut. Pelestarian bangunan-bangunan tersebut sebisa
mungkin harus memberikan multiflier effect bagi masyarakat setempat. Secara
bersama-sama ini mengajarkan untuk nguri-nguri budaya.
Komentar
Posting Komentar