Janji Sang Bupati





Pelestarian bangunan peninggalan Praja Mangkunegaran mengerucut pada satu inisiator utama. Yakni adalah pimpinan wilayah yang disebut oleh akademisi dari UNS, Susanto, dan Ketua MSK, Iskandar, sebagai pihak yang paling mungkin melakukan pelestarian tersebut. Dalam hal ini, pimpinan wilayah yang dimaksud, adalah Bupati Karanganyar, yang menguasai wilayah keberadaan bangunan-bangunan peninggalan tersebut berada.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, pun mengaku memiliki perhatian khusus terhadap peninggalan-peninggalan Mangkunegaran selaku pendiri Kabupaten Karanganyar. “Yang mempunyai nilai-nilai sejarah itu sangat saya perhatikan,” ungkap Juliyatmono saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Karanganyar (6/1/2014).
Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dibawah kepemimpinan Juliyatmono akan melakukan perawatan terhadap bangunan peninggalan Mangkunegaran. “Justru akan kita rawat dengan baik. Ini akan kita catat sebagai peninggalan yang sangat penting, sehingga bisa menjadi pertimbangan dalam proses menata kabupaten ini,” ungkapnya.
Perhatian serius dari Pemkab Karanganyar tersebut, dikarenakan Mangkunegaran selaku pendiri kabupaten tersebut telah meletakkan sejumlah kerangka dasar untuk memajukan Karanganyar menjadi lebih baik. Terlihat dari bangunan-bangunan peninggalan Mangkunegaran yang dahulunya menghimpun potensi masyarakat setempat sehingga potensi masyarakat pada masa itu terjaga. “Sebagai generasi penerus kita tidak boleh mengabaikan, tetapi harus melacak kembali cara berfikir mereka, bagaimana membangun kultur budaya yang baik,” terangnya.
Simbol Perjuangan
Pada awal masa kepemimpinannya di Kabupaten Karanganyar, Juliyatmono, menegaskan bahwa akan dilakukan penggalian sejarah perjuangan Raden Mas Said (Mangkunegaran I) sebagai ikon perjuangan di Kabupaten Karanganyar. Dalam penggalian tokoh pendiri Kabupaten Karanganyar tersebut, Pemkab Karanganyar mengaku harus melalui beberapa tahapan. Pada saat ini, Pemkab Karanganyar tengah melakukan inventarisasi pada aset-aset peninggalan Mangkunegaran serta riwayat dari aset-aset tersebut di Kabupaten Karanganyar.
Pemkab Karanganyar mengaku telah menyiapkan sejumlah strategi yang dilakukan pemerintah sebagai usaha pelestarian bangunan-bangunan peninggalan Mangkunegaran. Namun dalam usaha pelestarian tersebut, titik berat yang menjadi konsentrasi pelestarian terdapat pada Pabrik Gula (PG) Colomadu, serta dilanjutkan dengan Sapta Tirta Pablengan, dan Pesanggrahan Karangpandan. Sedangkan untuk PG Tasikmadu, dinilai Juliyatmono, masih dalam kondisi pabrik yang produktif dibawah naungan KemenBUMN.
Permasalahan kepemilikan dari PG Colomadu bukanlah permasalahan berarti bagi Juliyatmono sebagai pimpinan wilayah. Menurut Juliyatmono, walaupun status kepemilikan PG Colomadu bukan pada tangan Pemkab Karanganyar, tetapi pada KemenBUMN, namun lokasi keberadaan pabrik tersebut berada di Kecamatan Colomadu yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Karanganyar.
PG Colomadu sendiri dinilai oleh Juliyatmono, dapat dijadikan sebagai potensi bangunan cagar budaya yang harus dijaga bersama. Penghidupan kembali PG Colomadu harus dilakukan, namun hal ini harus dirubah fungsinya dengan tidak menjadikannya sebagai pabrik kembali, melainkan sebagai bangunan cagar budaya.
Pemkab Karanganyar pun telah menyiapkan sejumlah konsep dalam pelestarian PG Colomadu yang harus dikenal oleh masyarakat nantinya. Bekas pabrik gula tersebut akan dijadikan sebagai tempat bersinggah bagi elemen masyarakat manapun. Lokasi pabrik pun akan dijadikan sebagai lokasi peninggalan bersejarah yang dapat dijadikan sebagai area edukasi bagi masyarakat akan kejayaan Mangkunegaran di masa lampau.
Namun untuk memberikan kenyamanan dan fasilitas bagi masyarakat yang berkunjung, Pemkab Karanganyar akan berniat mengemas sebagia lokasi bangunan terseut sebagai rumah makan dengan mempertahankan ornament asli dari bangunan bekas pabrik gula tersebut. “Itu akan kami lakukan. Dijaga keasliannya, akan menyedot perhatian besar,” tegas Juliyatmono.


Surati Menteri
Kegagalan kepemimpinan Bupati Karanganyar sebelumnya, Rina Iriani dalam memperoleh hak pengelolaan PG Colomadu tersebut, tidak terlalu dikhawatirkan oleh Juliyatmono. Ia menilai bahwa kegagalan tersebut dikarenakan kurangnya komunikasi antara pihak Pemkab Karanganyar pada masa itu dengan pihak PTPN IX yang mengelola pabrik milik KemenBUMN tersebut.
Pada tahun 2014 ini, Pemkab Karanganyar pun akan langsung melakukan komunikasi dengan KemenBUMN untuk meminta hak pengelolaan pabrik yang didirikan Mangkunegaran IV tersebut. “Kami akan ajukan surat langsung ke kementerian selaku pemilik. Ini untuk memangkas hierarki birokrasi,” janjinya.
Perizinan hak pengelolaan PG Colomadu tersebut, nantinya akan menjadi gerbang masuk dalam usaha pelestarian yang akan dilakukan oleh Pemkab Karanganyar. “Kita diberi hak mengelola saja sudah lebih dari cukup. Selanjutnya adalah menjaga cagar budaya tersebut,” ujar Juliyatmono.
Tidak hanya sampai dalam pengajuan hak pengelolaan, Juliyatmono pun juga akan mengajukan lokasi tersebut sebagai bangunan cagar budaya kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Surat ke KemenBUMN akan dilakukan tahun ini. Selanjutnya kami akan ajukan sebagai cagar budaya ke Kemendikbud,” papar Juliyatmono.
Hal tersebut merupakan langkah awal yang akan dilakukan oleh Pemkab Karanganyar dalam pelestarian PG Colomadu.
Hak milik
Sementara itu, untuk pesanggarahan Karangpandan, Pemkab Karanganyar belum memiliki rencana khusus. Namun demikian, pihak Pemkab Karanganyar akan merunut terlebih dahulu segi kepemilikan bangunan tersebut. “Jika diketahui siapa yang memiliki, maka akan terlihat siapa saja yang akan terlibat dalam melestarikan pesanggrahan,” ungkap Juliyatmono.
Proses perunutan pemilik tersebut, dinilai sebagai hal penting yang harus dilakukan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi konflik dalam pelestarian bangunan tersebut di masa mendatang. Langkah tersebutlah yang akan pertama-tama dilakukan pihak Pemkab Karanganyar, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut dalam pelestarian Pesanggrahan Karangpandan.

Kandungan Air
Bangunan terakhir adalah Sapta Tirta Pablengan. Pada saat ini, Pemkab Karanganyar belum memiliki rencana garis besar dalam pengelolaan lokasi tersebut. Namun Pemkab Karanganyar tidak akan membiarkan begitu saja keberadaan tujuh sumber air yang menjadi napak tilas Mangkunegaran I tersebut. Juliyatmono pun optimistis bahwa lokasi sumber air dengan tujuh sumber yang berbeda tersebut memiliki daya magnet yang spektakuler bagi masyarakat.
Langkah pertama yang akan dilakukan oleh Pemkab Karanganyar adalah mencari tahu kandungan mineral yang terdapat pada ketujuh sumber air tersebut. “Kami akan mencari ahli dan akademisi,” terangnya.
Setelah itu, baru akan diketahui manfaat dari setiap sumber air yang berada dalam jarak berdekatan tersebut. Usaha eksploitasi sumber-sumber air tersebut akan berjalan sesuai dengan manfaat bagi masyarakat. “Pihak ahli akan benar-benar digandeng, dimana manfaatnya akan terasa kepada masyarakat setempat,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sambernyawa Tak Berjaya

Gula, Rumah, dan Air

Suara Sang Penjaga