Janji Sang Bupati
Pelestarian
bangunan peninggalan Praja Mangkunegaran mengerucut pada satu inisiator utama.
Yakni adalah pimpinan wilayah yang disebut oleh akademisi dari UNS, Susanto,
dan Ketua MSK, Iskandar, sebagai pihak yang paling mungkin melakukan pelestarian
tersebut. Dalam hal ini, pimpinan wilayah yang dimaksud, adalah Bupati
Karanganyar, yang menguasai wilayah keberadaan bangunan-bangunan peninggalan
tersebut berada.
Bupati
Karanganyar, Juliyatmono, pun mengaku memiliki perhatian khusus terhadap
peninggalan-peninggalan Mangkunegaran selaku pendiri Kabupaten Karanganyar.
“Yang mempunyai nilai-nilai sejarah itu sangat saya perhatikan,” ungkap
Juliyatmono saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Karanganyar (6/1/2014).
Pihak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dibawah kepemimpinan Juliyatmono akan
melakukan perawatan terhadap bangunan peninggalan Mangkunegaran. “Justru akan
kita rawat dengan baik. Ini akan kita catat sebagai peninggalan yang sangat
penting, sehingga bisa menjadi pertimbangan dalam proses menata kabupaten ini,”
ungkapnya.
Perhatian
serius dari Pemkab Karanganyar tersebut, dikarenakan Mangkunegaran selaku
pendiri kabupaten tersebut telah meletakkan sejumlah kerangka dasar untuk
memajukan Karanganyar menjadi lebih baik. Terlihat dari bangunan-bangunan
peninggalan Mangkunegaran yang dahulunya menghimpun potensi masyarakat setempat
sehingga potensi masyarakat pada masa itu terjaga. “Sebagai generasi penerus
kita tidak boleh mengabaikan, tetapi harus melacak kembali cara berfikir
mereka, bagaimana membangun kultur budaya yang baik,” terangnya.
Simbol Perjuangan
Pada
awal masa kepemimpinannya di Kabupaten Karanganyar, Juliyatmono, menegaskan
bahwa akan dilakukan penggalian sejarah perjuangan Raden Mas Said
(Mangkunegaran I) sebagai ikon perjuangan di Kabupaten Karanganyar. Dalam
penggalian tokoh pendiri Kabupaten Karanganyar tersebut, Pemkab Karanganyar
mengaku harus melalui beberapa tahapan. Pada saat ini, Pemkab Karanganyar
tengah melakukan inventarisasi pada aset-aset peninggalan Mangkunegaran serta
riwayat dari aset-aset tersebut di Kabupaten Karanganyar.
Pemkab
Karanganyar mengaku telah menyiapkan sejumlah strategi yang dilakukan
pemerintah sebagai usaha pelestarian bangunan-bangunan peninggalan
Mangkunegaran. Namun dalam usaha pelestarian tersebut, titik berat yang menjadi
konsentrasi pelestarian terdapat pada Pabrik Gula (PG) Colomadu, serta
dilanjutkan dengan Sapta Tirta Pablengan, dan Pesanggrahan Karangpandan.
Sedangkan untuk PG Tasikmadu, dinilai Juliyatmono, masih dalam kondisi pabrik
yang produktif dibawah naungan KemenBUMN.
Permasalahan
kepemilikan dari PG Colomadu bukanlah permasalahan berarti bagi Juliyatmono
sebagai pimpinan wilayah. Menurut Juliyatmono, walaupun status kepemilikan PG
Colomadu bukan pada tangan Pemkab Karanganyar, tetapi pada KemenBUMN, namun
lokasi keberadaan pabrik tersebut berada di Kecamatan Colomadu yang merupakan
bagian dari wilayah Kabupaten Karanganyar.
PG
Colomadu sendiri dinilai oleh Juliyatmono, dapat dijadikan sebagai potensi
bangunan cagar budaya yang harus dijaga bersama. Penghidupan kembali PG
Colomadu harus dilakukan, namun hal ini harus dirubah fungsinya dengan tidak
menjadikannya sebagai pabrik kembali, melainkan sebagai bangunan cagar budaya.
Pemkab
Karanganyar pun telah menyiapkan sejumlah konsep dalam pelestarian PG Colomadu
yang harus dikenal oleh masyarakat nantinya. Bekas pabrik gula tersebut akan
dijadikan sebagai tempat bersinggah bagi elemen masyarakat manapun. Lokasi
pabrik pun akan dijadikan sebagai lokasi peninggalan bersejarah yang dapat
dijadikan sebagai area edukasi bagi masyarakat akan kejayaan Mangkunegaran di
masa lampau.
Namun
untuk memberikan kenyamanan dan fasilitas bagi masyarakat yang berkunjung,
Pemkab Karanganyar akan berniat mengemas sebagia lokasi bangunan terseut
sebagai rumah makan dengan mempertahankan ornament asli dari bangunan bekas
pabrik gula tersebut. “Itu akan kami lakukan. Dijaga keasliannya, akan menyedot
perhatian besar,” tegas Juliyatmono.
Surati Menteri
Kegagalan
kepemimpinan Bupati Karanganyar sebelumnya, Rina Iriani dalam memperoleh hak
pengelolaan PG Colomadu tersebut, tidak terlalu dikhawatirkan oleh Juliyatmono.
Ia menilai bahwa kegagalan tersebut dikarenakan kurangnya komunikasi antara
pihak Pemkab Karanganyar pada masa itu dengan pihak PTPN IX yang mengelola
pabrik milik KemenBUMN tersebut.
Pada
tahun 2014 ini, Pemkab Karanganyar pun akan langsung melakukan komunikasi
dengan KemenBUMN untuk meminta hak pengelolaan pabrik yang didirikan
Mangkunegaran IV tersebut. “Kami akan ajukan surat langsung ke kementerian
selaku pemilik. Ini untuk memangkas hierarki birokrasi,” janjinya.
Perizinan
hak pengelolaan PG Colomadu tersebut, nantinya akan menjadi gerbang masuk dalam
usaha pelestarian yang akan dilakukan oleh Pemkab Karanganyar. “Kita diberi hak
mengelola saja sudah lebih dari cukup. Selanjutnya adalah menjaga cagar budaya
tersebut,” ujar Juliyatmono.
Tidak
hanya sampai dalam pengajuan hak pengelolaan, Juliyatmono pun juga akan
mengajukan lokasi tersebut sebagai bangunan cagar budaya kepada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Surat ke KemenBUMN akan dilakukan
tahun ini. Selanjutnya kami akan ajukan sebagai cagar budaya ke Kemendikbud,”
papar Juliyatmono.
Hal
tersebut merupakan langkah awal yang akan dilakukan oleh Pemkab Karanganyar
dalam pelestarian PG Colomadu.
Hak milik
Sementara
itu, untuk pesanggarahan Karangpandan, Pemkab Karanganyar belum memiliki
rencana khusus. Namun demikian, pihak Pemkab Karanganyar akan merunut terlebih
dahulu segi kepemilikan bangunan tersebut. “Jika diketahui siapa yang memiliki,
maka akan terlihat siapa saja yang akan terlibat dalam melestarikan
pesanggrahan,” ungkap Juliyatmono.
Proses
perunutan pemilik tersebut, dinilai sebagai hal penting yang harus dilakukan.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi konflik dalam pelestarian bangunan
tersebut di masa mendatang. Langkah tersebutlah yang akan pertama-tama
dilakukan pihak Pemkab Karanganyar, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut
dalam pelestarian Pesanggrahan Karangpandan.
Kandungan Air
Bangunan
terakhir adalah Sapta Tirta Pablengan. Pada saat ini, Pemkab Karanganyar belum
memiliki rencana garis besar dalam pengelolaan lokasi tersebut. Namun Pemkab
Karanganyar tidak akan membiarkan begitu saja keberadaan tujuh sumber air yang
menjadi napak tilas Mangkunegaran I tersebut. Juliyatmono pun optimistis bahwa
lokasi sumber air dengan tujuh sumber yang berbeda tersebut memiliki daya
magnet yang spektakuler bagi masyarakat.
Langkah
pertama yang akan dilakukan oleh Pemkab Karanganyar adalah mencari tahu
kandungan mineral yang terdapat pada ketujuh sumber air tersebut. “Kami akan
mencari ahli dan akademisi,” terangnya.
Setelah
itu, baru akan diketahui manfaat dari setiap sumber air yang berada dalam jarak
berdekatan tersebut. Usaha eksploitasi sumber-sumber air tersebut akan berjalan
sesuai dengan manfaat bagi masyarakat. “Pihak ahli akan benar-benar digandeng,
dimana manfaatnya akan terasa kepada masyarakat setempat,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar