Mangkunegaran, Jembatan Pelestarian




Praja Mangkunegaran memang sudah tidak memiliki hak atas kepemilikan sejumlah bangunannya. Seperti halnya pada kepemilikan pabrik gula yang merupakan sumber keuangan besar bagi Praja Mangkunegaran pada masanya.

Sejak bergabungnya Praja Mangkunegaran dengan NKRI dan dikuasainya asset-aset Mangkunegaran oleh pemerintah, bukan berarti pihak Mangkunegaran berdiam diri atas hal tersebut. Praja Mangkunegaran yang diwakili oleh Ir. Sarsito Mangunkusumo selaku superintenden Fonds van Eigendommen van het Mangkunegorosche Rijk menggugat Pemerintah Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta pada 13 Maret 1952 atas asset-aset Mangkunegaran yang diambil alih oleh pemerintah (Arsip Rekso Pustaka No 464, Salinan Keputusan Pengadilan Negeri di Jakarta tahun 1952 Tentang Pembekuan Harta Benda Milik Mangkunegaran).
Namun demikian, gugatan tersebut pada akhirnya tidak dimenangkan oleh pihak Mangkunegaran. Dalam keputusannya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta pada saat itu, Wiryono Kusumo, menetapkan keputusan tertanggal 2 Juli 1952 yang menggugurkan gugatan pihak Mangkunegaran.
Perwakilan keluarga Mangkunegaran, Daradjadi Gondodiprojo, yang juga merupakan cucu dari Mangkunegaran IV mengungkapkan bahwa pihak keluarga Mangkunegaran sejak gagalnya gugatan tersebut hingga saat ini belum mengetahui upaya apa yang harus dilakukan untuk mengembalikan kepemilikan asset-aset milik Mangkunegaran yang telah dikuasai pemerintah. “Belum melihat upaya apa lagi yang mau dilakukan. Karena upaya ke PN telah kalah sampai ke kasasi,” jelas Daradjadi saat ditemui di Plaza Senayan (14/1/2014).
Daradjadi mengungkapkan bahwa sempat terjadi pengembalian salah satu aset milik Mangkunegaran dari pemerintah pada era kepemimpinan Soeharto. Pemerintahan era Soeharto mengembalikan Hotel Dana yang saat ini berada di Jalan Slamet Riyadi, Solo, kepada pihak Mangkunegaran. Namun dalam hal pengelolaan, hotel tersebut dilakukan oleh Yayasan Suryasumirat, yang merupakan yayasan kerabat Mangkunegaran. “Aset milik Mangkunegaran kalau bisa dikembalikan. Kami juga masih mencari celah untuk itu,” ungkapnya.
Tak Ingin Bermimpi
Seiring dengan berjalannya waktu, Daradjadi mengungkapkan bahwa pada saat ini, pihaknya belum ingin bermimpi lagi untuk mendapatkan kembali hak kepemilikan atas asset-aset peninggalan pendahulunya tersebut. Daradjadi menjelaskan bahwa yang harus menjadi fokus utama pada saat ini adalah menumbuhkan kembali unsur-unsur budaya pada bangunan-bangunan peninggalan Mangkunegaran tersebut, tanpa terkecuali. “Mangkunegaran harus dikembalikan sebagai pusat budaya,” tegas Daradjadi.
Apapun bangunan peninggalan Mangkunegaran di Kabupaten Karanganyar, baik Pabrik Gula (PG) Tasikmadu, PG Colomadu, Pesanggrahan Karangpandan, ataupun Sapta Tirta Pablengan, perlu adanya usaha pelestarian bersama. Daradjadi pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan dengan tangan terbuka jika pihak pemerintah memiliki keinginan yang serupa. Mangkunegaran yang sudah lagi tidak memiliki kewenangan atas bangunan-bangunan tersebut, menurutnya bisa didekatkan kembali untuk bersama menjaga unsur budaya yang ada.
Ketika saya temui, Daradjadi mengungkapkan bahwa dirinya juga akan menjembatani pihak pemerintah dengan keluarga Mangkunegaran dalam usaha penjagaan peninggalan sejarah Mangkunegaran yang masih ada di Kabupaten Karanganyar. Masih terdapat penggalan-penggalan sejarah di empat bangunan tersebut yang dapat diceritakan kepada masyarakat dan membutuhkan penggalian lebih mendalam atas apa yang dibangun oleh para pemimpin Praja Mangkunegaran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sambernyawa Tak Berjaya

Gula, Rumah, dan Air

Suara Sang Penjaga