Mangkunegaran, Jembatan Pelestarian
Praja
Mangkunegaran memang sudah tidak memiliki hak atas kepemilikan sejumlah
bangunannya. Seperti halnya pada kepemilikan pabrik gula yang merupakan sumber
keuangan besar bagi Praja Mangkunegaran pada masanya.
Sejak
bergabungnya Praja Mangkunegaran dengan NKRI dan dikuasainya asset-aset
Mangkunegaran oleh pemerintah, bukan berarti pihak Mangkunegaran berdiam diri
atas hal tersebut. Praja Mangkunegaran yang diwakili oleh Ir. Sarsito
Mangunkusumo selaku superintenden Fonds
van Eigendommen van het Mangkunegorosche Rijk menggugat Pemerintah Republik
Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta pada 13 Maret 1952 atas asset-aset
Mangkunegaran yang diambil alih oleh pemerintah (Arsip Rekso Pustaka No 464,
Salinan Keputusan Pengadilan Negeri di Jakarta tahun 1952 Tentang Pembekuan
Harta Benda Milik Mangkunegaran).
Namun
demikian, gugatan tersebut pada akhirnya tidak dimenangkan oleh pihak
Mangkunegaran. Dalam keputusannya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta pada saat
itu, Wiryono Kusumo, menetapkan keputusan tertanggal 2 Juli 1952 yang
menggugurkan gugatan pihak Mangkunegaran.
Perwakilan
keluarga Mangkunegaran, Daradjadi Gondodiprojo, yang juga merupakan cucu dari
Mangkunegaran IV mengungkapkan bahwa pihak keluarga Mangkunegaran sejak
gagalnya gugatan tersebut hingga saat ini belum mengetahui upaya apa yang harus
dilakukan untuk mengembalikan kepemilikan asset-aset milik Mangkunegaran yang
telah dikuasai pemerintah. “Belum melihat upaya apa lagi yang mau dilakukan.
Karena upaya ke PN telah kalah sampai ke kasasi,” jelas Daradjadi saat ditemui
di Plaza Senayan (14/1/2014).
Daradjadi
mengungkapkan bahwa sempat terjadi pengembalian salah satu aset milik
Mangkunegaran dari pemerintah pada era kepemimpinan Soeharto. Pemerintahan era
Soeharto mengembalikan Hotel Dana yang saat ini berada di Jalan Slamet Riyadi,
Solo, kepada pihak Mangkunegaran. Namun dalam hal pengelolaan, hotel tersebut
dilakukan oleh Yayasan Suryasumirat, yang merupakan yayasan kerabat
Mangkunegaran. “Aset milik Mangkunegaran kalau bisa dikembalikan. Kami juga
masih mencari celah untuk itu,” ungkapnya.
Tak Ingin Bermimpi
Seiring
dengan berjalannya waktu, Daradjadi mengungkapkan bahwa pada saat ini, pihaknya
belum ingin bermimpi lagi untuk mendapatkan kembali hak kepemilikan atas
asset-aset peninggalan pendahulunya tersebut. Daradjadi menjelaskan bahwa yang
harus menjadi fokus utama pada saat ini adalah menumbuhkan kembali unsur-unsur
budaya pada bangunan-bangunan peninggalan Mangkunegaran tersebut, tanpa
terkecuali. “Mangkunegaran harus dikembalikan sebagai pusat budaya,” tegas
Daradjadi.
Apapun
bangunan peninggalan Mangkunegaran di Kabupaten Karanganyar, baik Pabrik Gula
(PG) Tasikmadu, PG Colomadu, Pesanggrahan Karangpandan, ataupun Sapta Tirta
Pablengan, perlu adanya usaha pelestarian bersama. Daradjadi pun mengungkapkan
bahwa pihaknya akan dengan tangan terbuka jika pihak pemerintah memiliki
keinginan yang serupa. Mangkunegaran yang sudah lagi tidak memiliki kewenangan
atas bangunan-bangunan tersebut, menurutnya bisa didekatkan kembali untuk
bersama menjaga unsur budaya yang ada.
Ketika
saya temui, Daradjadi mengungkapkan bahwa dirinya juga akan menjembatani pihak
pemerintah dengan keluarga Mangkunegaran dalam usaha penjagaan peninggalan
sejarah Mangkunegaran yang masih ada di Kabupaten Karanganyar. Masih terdapat
penggalan-penggalan sejarah di empat bangunan tersebut yang dapat diceritakan
kepada masyarakat dan membutuhkan penggalian lebih mendalam atas apa yang
dibangun oleh para pemimpin Praja Mangkunegaran.
Komentar
Posting Komentar